Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersepakat untuk menghentikan operasional angkutan Over Dimension dan Over Loading atau Odol. Pasalnya, keberadaan truk tambun yang bobot dan ukurannya melampaui batas lalu-lalang di jalan raya, sudah menjadi "momok" yang menakutkan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.
Momok Jalan Raya
Salah
satu contoh momok jalan raya yang kerap ditemukakan adalah keberadaan armada
truk ODOL membawa ribuan galon air minum dari pabrik di Sukabumi yang
didistribusikan ke agen/pelanggan di Jabodetabek yang menyebabkan kemacetan dan
kerusakan jalan.
Armada
truk ODOL tidak hanya dilakukan oleh industri air minum kemasan, tetapi
mayoritas (lebih 90 persen) pengusaha jasa angkutan barang yang melayani
berbagai industri berat memiliki armada truk ODOL. Jalan-jalan di lintas Jawa
dan Sumatra juga kerap dilalui truk tambun dan kerapkali menjadi penyebab
kerusakan jalan yang parah. Berungkali jalan diperbaiki, berulangkali jalanan
hancur oleh truk dengan beban yang berlebihan.
Berdasarkan
data Korlantas Polri dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS)
tentang kecelakaan tahun 2018, Truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar
penyebab kecelakaan lalu lintas.
Pengecualian
Hingga Akhir Tahun 2022
Namun
demikian, jelang gelar operasi penegakan hukum terhadap truk ODOL secara
masif/intens oleh aparat gabungan Dinas Perhubungan dan DLLAJR Polri sepanjang
tahun 2022, dalam menyongsong target zero ODOL
pada 1 Januari 2023 – lahir kesepakatan pengecualian.
Seperti
di negara tetangga Australia, truk ODOL dilarang tetapi ada pengecualian - izin
khusus dengan syarat/ketentuan yang telah ditetapkan dan juga tarif khusus
sebagai kompensasi dampak negatif dari keberadaan truk ODOL tersebut.
Direktur
Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pihak Kemenhub dan
Kemenperin sepakat dan setuju akan memberlakukan pengecualian untuk truk ODOL
yang mengangkut 5 industri pengangkut komoditas.
Kelima
komoditas itu, ungkap Budi, meliputi air minum dalam kemasan, semen, baja, kaca
lembaran, dan beton ringan. Syarat khusus ini berlaku hingga maksimal tahun
2022.
“Untuk
ruas jalan tertentu, seperti Jakarta-Cikampek dan Gresik akan tetap
diberlakukan zero ODOL atau tidak ada
toleransi – pengecualian terhadap ODOL,” tegas Dirjen Budi.
Sebelumnya,
penuturan Dirjen Budi, Kemenperin telah mengirimkan surat pada 31 Desember 2021
lalu yang menyatakan bahwa Kemenperin meminta peninjauan kembali dan
penyesuaian waktu kebijakan zero ODOL hingga 2023-2025.
Sesuai
arahan Menhub, dengan kesepakatan tersebut sebagai jalan tengah antara pihak
Pemerintah maupun para pengusaha angkutan barang dan logistik agar dapat
mengantisipasi kebijakan zero ODOL.
Menuju Zero ODOL di
Tahun 2023
Zero ODOL
merupakan roadmap Kemenhub yang sudah
disepakati oleh pemangku kepentingan Lainnya. Dirjen Budi menjelaskan, Kemenhub
sudah merancang roadmap tersebut bersama para
pemangku kepentingan seperti APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan Pemerintah
Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya untuk mendukung program Zero ODOL sejak lima tahun
silam.
Ditambahkan
Dirjen Budi, Kemeterian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan
Kendaraan Bermotor Di Jalan. “Kami himbau kepada pengusaha angkutan barang dan
logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantuk dalam
PM 60/2019,” tegasnya.
Dirjen
Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji
elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji
KIR setiap 6 bulan sekali yang harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala
Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang.
Kemenhub,
tegas Dirjen Budi lagi, berkomitmen dalam mensukseskan program zero ODOL yang akan mulai
berlaku 1 Januari 2023. Berbagai langkah persiapan telah dimulai oleh
Pemerintah sebelum kebijakan larangan ODOL berlaku. Mulai dari sosialisasi dan
kampanye keselamatan berkendara ke semua asosiasi logistik, kemudahan untuk
melakukan normalisasi bagi kendaraan ODOL, dan integrasi sistem pengawasan baik
di internal maupun eksternal.
"Keberadaan
kendaraan ODOL di jalan telah mendapat respons penolakan dari semua elemen
masyarakat di berbagai daerah di Indonesia," ujar Budi, dalam acara
sosialisasi pada Sabtu 29 Januari 2022 lalu.
Tekad Bulat
Dirjen
Budi mengungkapkan, kebijakan Pemerintah dalam melarang kendaraan ODOL beroperasi
yang akan berlaku pada tahun 2023 tentu ada pro dan kontra dari berbagai
kalangan. Pemerintah selalu membuka diri untuk berdiskusi dengan pihak-pihak
terkait.
Penerapan zero ODOL di awal tahun 2023
nanti akan dilakukan di seluruh jalan tol dan non tol Indonesia. Kebijakan ini
juga berlaku di pelabuhan laut maupun penyeberangan.
Secara
teknis, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengambil
sejumlah langkah persiapan menyambut kebijakan zero ODOL.
Di antaranya adalah optimalisasi UPPKB di seluruh Indonesia, integrasi sistem
pengawasan mulai dari BLUe, ETLE, E-Tilang, dan
lain-lain untuk penegakan hukum, implementasi teknologi Weight In Motion (WIM), dan
lain sebagainya.
Menurut
Dirjen Budi, secara keseluruhan kini ada 10 WIM yang telah dipasang di jalan
tol, yakni empat di Tol Trans-Jawa dan tiga di Tol Trans-Sumatera. Jumlah itu
bakal ditambah dan diintegrasikan dengan Electronic
Traffic Law Enforcement (ETLE) Polri. “Mereka –pelanggar ODOL
akan ditagih saat akan bayar pajak, namun di awal mereka akan dikeluarkan ke exit toll terdekat,” ujarnya.
Secara
teknis, WIM yang merupakan pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat
penimbangan metode dinamis (WIM) dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan
angkutan barang. Selanjutnya, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL
serta pemalsuan dokumen kendaraan angkutan barang dilaksanakan polisi lalu
lintas dan PPNS Perhubungan Darat.
Cakupan
lokasi meliputi, akses masuk jalan tol, gerbang tol, ruas jalan tol dan lahan
atau lapangan tempat parkir kendaraan pada tempat istirahat pelayanan (TIP)
atau rest area.
Adapun
sanksi terhadap pelanggaran zero ODOL diatur sesuai UU No
22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti penilangan,
transfer muatan, hingga tidak diizinkannya kendaraan pelanggar meneruskan
perjalanan.
Terhadap
kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dengan penerapan zero o ODOL di Tahun 2023,
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) beranggapan persiapan yang dilakukan
Kementerian Perhubungan untuk meluncurkan program zero ODOL
1 Januari 2023 masih perlu penyempurnaan.
Menurut
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, pada
Kamis 3 Febuari 2022, hal mendasar yang perlu dipikirkan adalah adanya
keterbatasan kapasitas jembatan timbang di sejumlah lokasi di Jawa dan Sumatra.
Keberadaan jembatan timbang atau UPPKB di beberapa lokasi khususnya di Jawa dan
Sumatra sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan sejumlah truk untuk diperiksa.
"Kapasitas jembatan timbang yang ada tidak dapat lagi menampung kendaraan
barang yang lewat yang semuanya harus diperiksa. Akibatnya, sebagian kendaraan
antre di badan jalan, yang menjadi sumber kemacetan baru.
Saran
Djoko Setijowarno, para pihak terkait dalam pelaksanaan program ODOL dengan
kesungguhan melakukan berbagai langkah persiapan yang intens, seperti
optimalisasi UPPKB di seluruh Indonesia, juga melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan integrasi sistem pengawasan mulai dari BLUe, ETLE, E-Tilang,
penegakan hukum, implementasi teknologi WIM secara lebih cermat dan akurat.
Demikian
juga dengan pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran zero ODOL yang telah diatur
sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seperti
penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkannya
meneruskan perjalanan. Djoko Setjijowarno berharap agar pelaksanaan penegakan
hukum terhadap pelanggar ODOL tidak boleh setengah hati, jangan sampai kebijakan zero ODOL hanya menjadi
pos baru praktik pungli. (AS/IS/HG/ME/HS)
Leave a Comment